Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
19 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
8 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Pejabat Pertamina, Sebut Hanya Upaya Kaburkan Pokok Perkara

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Pejabat Pertamina, Sebut Hanya Upaya Kaburkan Pokok Perkara
Senin, 27 Oktober 2025 20:40 WIB

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara besar ini.

Dalam tanggapan resmi yang dibacakan di ruang sidang, Jaksa Triyana Setia Putra menilai eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan tidak menyentuh substansi perkara. “Keberatan yang diajukan merupakan pendapat subjektif dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan tertanggal 1 Oktober 2025 sah, dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Seluruh alasan dalam eksepsi tidak relevan secara hukum dan harus ditolak,” sambung Triyana.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI), dan Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

Hakim Ketua kemudian menunda sidang dan menetapkan pembacaan putusan sela akan dilakukan pada Senin (10/11/2025). Usai sidang, penasihat hukum Agus menyerahkan surat izin berobat, sementara kuasa hukum Yoki meminta pembukaan blokir atas 36 rekening yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam sidang sebelumnya (13/10/2025), jaksa mendakwa Yoki Firnandi dan dua pejabat lain telah menyalahgunakan kewenangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Mereka disebut menyebabkan kerugian negara mencapai USD 2,4 miliar dan Rp 1,07 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain rekayasa ekspor minyak mentah Banyu Urip, penambahan komponen fiktif Pertamina Market Differential (PMD) untuk menaikkan harga impor minyak, serta pembocoran nilai HPS dan syarat lelang kepada mitra usaha tertentu.

Dalam pengadaan kapal, Yoki dan dua pejabat lainnya juga dituduh menunjuk langsung kapal milik Sahara Energy International Pte. Ltd. seharga USD 5 juta, padahal nilai wajarnya hanya USD 3,76 juta. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya mengungkap bahwa penyimpangan dalam kasus ini dilakukan secara sistematis dari hulu hingga hilir. “Mulai dari kegiatan ekspor-impor minyak mentah, sewa kapal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga pasar,” ujarnya.

Total kerugian keuangan negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 285,18 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri energi nasional.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis Pertamina dan memperlihatkan rumitnya pengawasan dalam rantai bisnis energi negara. Pemerhati hukum menilai, keberanian jaksa menolak eksepsi menandakan kasus ini memiliki bukti kuat untuk dibawa ke tahap pembuktian.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur,” kata salah satu pengamat hukum pidana energi yang enggan disebut namanya.

Sidang berikutnya pada 10 November mendatang akan menjadi babak penting: apakah majelis hakim menerima permintaan jaksa untuk melanjutkan perkara, atau justru mengabulkan sebagian keberatan dari pihak terdakwa. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww