KPK Ungkap Jejak Uang Korupsi Kuota Haji, Rp1 Triliun Diduga Mengalir ke Oknum Kemenag
![]() |
| Foto ilustrasi - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menduga ada aliran dana hingga Rp1 triliun yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Kemenag melalui skema suap dan commitment fee.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar. Ia dimintai keterangan untuk memperdalam temuan terkait dugaan transaksi antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pejabat internal Kemenag.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2023 sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata 10.000 kuota untuk masing-masing kategori.
Penyimpangan inilah yang diduga membuka ruang bagi sejumlah PIHK untuk memperjualbelikan kuota haji khusus. Sejumlah biro menawarkan keberangkatan tanpa antrean (jalur T0) dengan membayar uang percepatan kepada oknum di Kemenag.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dari PIHK kepada pejabat Kemenag dalam berbagai bentuk, termasuk uang percepatan,” ungkap Budi.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana tersebut diduga berpindah tangan melalui sejumlah mekanisme yang disamarkan dalam laporan keuangan para penyelenggara haji.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memeriksa lebih dari 300 PIHK di sejumlah provinsi, seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan, beberapa biro travel dan asosiasi haji dikabarkan telah mengembalikan dana dengan nilai total mendekati Rp100 miliar. Uang yang disita KPK terdiri dari berbagai jenis mata uang, termasuk valuta asing.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran penyidikan yang masih terus berkembang.
“Kami akan menelusuri seluruh jejak dana dan mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, mengingat pengelolaan kuota haji merupakan amanah besar yang menyangkut kepercayaan jutaan calon jemaah. Dugaan adanya praktik jual beli kuota dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah suci yang semestinya bebas dari kepentingan bisnis dan korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota |











