Kasus Suap Jalan Sumut, Hakim dan KPK di Persimpangan Penegakan Hukum
![]() |
| Ketua KPK, Ketua KPK, Setyo Budiyanto. |
JAKARTA – Permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) menjadi babak baru dalam hubungan antarpenegak hukum di Indonesia.
Majelis hakim menilai ada cukup alasan untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumut, Dicky Erlangga, sebagai tersangka baru. Hakim berpendapat, keterangan Dicky di persidangan menunjukkan ketidakkonsistenan yang signifikan, bahkan tercatat tiga kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, KPK memilih untuk tidak tergesa-gesa menindaklanjuti permintaan itu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pimpinan menunggu laporan perkembangan penuntutan dari JPU,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan mempelajari fakta hukum yang muncul di persidangan sebelum mengambil keputusan. “Setiap fakta-fakta dalam persidangan tentunya akan dipelajari dan dianalisis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.
Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyebut bahwa permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan segera dilaporkan ke pimpinan dan direktur penyidikan KPK. “Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu mengeluarkan permintaan tersebut dalam sidang Rabu (22/10/2025). Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat proyek infrastruktur di Sumut.
Meski demikian, perbedaan langkah antara hakim dan KPK memperlihatkan dinamika menarik dalam sistem hukum. Di satu sisi, pengadilan ingin memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan. Di sisi lain, KPK menjaga kehati-hatian agar tidak mengambil langkah di luar prosedur penyidikan.
Kasus ini sekaligus menguji koordinasi antarlembaga penegak hukum di tengah ekspektasi publik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di tengah jalan. Semua pihak kini menanti keputusan KPK, apakah akan menerbitkan sprindik baru atau menunggu hasil analisis mendalam dari persidangan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |










