Soal Gugatan Pajak Pesangon, Purbaya: “Kita Tidak Takut, Aturannya Sudah Sesuai Undang-Undang”
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan konstitusional terhadap aturan pajak penghasilan (PPh) atas pesangon dan dana pensiun yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan tersebut karena seluruh kebijakan perpajakan sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya dengan nada tegas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, aturan pajak pesangon dan dana pensiun bukan dibuat untuk memberatkan rakyat, tetapi untuk menegakkan keadilan fiskal dan menjaga keberlanjutan sistem keuangan negara. Ia menegaskan, penerapan kebijakan ini telah melalui proses panjang, mulai dari kajian hukum, pertimbangan ekonomi, hingga konsultasi publik sebelum disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kami tidak asal buat aturan. Semua ada dasar akademiknya, ada dasar hukumnya. Jadi kami tenang,” tambahnya.
Gugatan terhadap aturan ini diajukan oleh sepuluh warga negara, sebagian besar adalah pekerja dan pensiunan. Mereka mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP yang memasukkan pesangon dan dana pensiun ke dalam objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.
Para pemohon, di antaranya Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, menilai aturan tersebut tidak adil dan menyalahi prinsip kemanusiaan.
“Pesangon dan pensiun adalah bentuk penghargaan bagi pekerja setelah bertahun-tahun bekerja, bukan laba atau keuntungan yang layak dikenai pajak,” tulis mereka dalam berkas gugatan yang terdaftar di MK.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan membebaskan pesangon serta dana pensiun dari pajak penghasilan.
Menanggapi hal itu, Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati hak warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membela kebijakan fiskal yang telah disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi kami siap memberikan penjelasan sejelas-jelasnya agar publik paham bahwa aturan ini bukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan sistem pajak kita adil dan berimbang,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10/2025) pukul 15.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Majelis hakim akan menilai legal standing para pemohon serta memeriksa dasar konstitusional gugatan tersebut.
Sementara itu, tim hukum Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berkas dan argumentasi resmi untuk disampaikan dalam persidangan. Pemerintah disebut akan menghadirkan ahli hukum pajak dan ekonomi publik sebagai saksi untuk memperkuat posisi negara.
Publik menunggu bagaimana MK akan menyeimbangkan dua kepentingan besar: keadilan bagi pekerja dan kebutuhan fiskal negara. Di tengah sorotan publik, Purbaya memilih tetap tenang dan percaya diri.
“Saya enggak pernah kalah kalau digugat. Karena kami bekerja sesuai undang-undang dan untuk kepentingan negara,” ucapnya mantap. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Merdeka.com |
| Kategori | : | Keuangan |











