Home  /  Berita  /  Cendekia

Transaksi Rp4,2 Miliar di Balik Kasus Inhutani V, KPK Telusuri Keterlibatan Pejabat

Transaksi Rp4,2 Miliar di Balik Kasus Inhutani V, KPK Telusuri Keterlibatan Pejabat
Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri), Staf Perizinan PT SB Group Aditya, dan Direktur Utama PT. Inhutani V Dicky Yuana Rady, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 14 Agustus 2025.
Selasa, 14 Oktober 2025 10:10 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, yang dinilai mengetahui sejumlah keputusan penting dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan Raffles menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai keterlibatan pejabat Inhutani V dalam aliran dana yang mencurigakan. “Penyidik masih fokus memperkuat bukti-bukti di tahap penyidikan perkara Inhutani,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025). 

Menurut Budi, keterangan Raffles penting untuk menelusuri dugaan adanya persetujuan atau pembiaran terhadap kerja sama yang bermasalah. “Penyidik akan menganalisis seluruh keterangan yang diperoleh dari saksi untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Inhutani V dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan seluas 55.157 hektare di Lampung. Namun, PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2,31 miliar dan tunggakan dana reboisasi Rp500 juta per tahun. Meski sempat diputuskan sah oleh Mahkamah Agung pada 2023, praktik di lapangan justru menimbulkan persoalan baru.

Pada Juni 2024, jajaran direksi dan komisaris Inhutani V bertemu dengan Direktur PT PML, Djunaidi, untuk melanjutkan kerja sama melalui program Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dua bulan kemudian, Djunaidi mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening Inhutani V untuk biaya operasional. Namun, sebagian dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

KPK mencium adanya transaksi suap setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat wilayah, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai SGD189.000 (setara Rp2,4 miliar), uang Rupiah Rp8,5 juta, serta dua kendaraan mewah jenis Rubicon dan Pajero.

Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka: Djunaidi (Direktur PT PML), Aditya (Staf Perizinan SB Group), dan Dicky Yuana Rady (Dirut Inhutani V). Dua nama pertama disebut sebagai pemberi suap, sementara Dicky diduga menjadi penerima.

“Uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebutuhan perusahaan,” ungkap Budi. 

KPK menegaskan akan memeriksa secara menyeluruh struktur manajemen Inhutani V, termasuk dewan komisaris, untuk melihat sejauh mana mereka mengetahui praktik tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak swasta yang disebut ikut diuntungkan dari proyek pengelolaan hutan tersebut.

Penyidikan kasus ini masih berjalan dan diperkirakan akan membuka fakta baru terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara di sektor kehutanan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww