Home  /  Berita  /  Cendekia

Skandal Migas Keluarga Riza Chalid: Manipulasi Sewa Kapal, Uang Korupsi Triliunan Rupiah Mengalir ke Luar Negeri

Skandal Migas Keluarga Riza Chalid: Manipulasi Sewa Kapal, Uang Korupsi Triliunan Rupiah Mengalir ke Luar Negeri
Persidangan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak (Dok: Antara)
Selasa, 14 Oktober 2025 13:15 WIB

JAKARTA – Sidang kasus korupsi besar di sektor energi kembali menguak wajah gelap bisnis migas nasional. Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha migas ternama Riza Chalid, resmi didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun lewat manipulasi proyek sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik Pertamina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (14/10/2025), membeberkan bahwa perbuatan Kerry dilakukan bersama sang ayah dan sejumlah pejabat Pertamina dalam periode 2018–2023.

“Perbuatan terdakwa bersama Mohammad Riza Chalid dan pihak lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun,” ujar Triyana di hadapan majelis hakim. 

Modus yang dijalankan Kerry terbilang rapi. Ia disebut mengatur proses pengadaan kapal dan terminal minyak agar perusahaan tertentu dimenangkan. Salah satunya adalah proyek sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), di mana ia memperkaya diri dan rekannya, Dimas Werhaspati, sebesar Rp162,69 miliar. 

Selain itu, dalam pengelolaan Terminal BBM Merak, Kerry diduga meraup keuntungan jauh lebih besar, yakni Rp2,91 triliun. Uang itu didapat melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikan keluarga Chalid, termasuk PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa juga membeberkan sisi paling mencolok dari gaya hidup mewah para pelaku. Sekitar Rp176 miliar dari dana hasil korupsi disebut digunakan untuk perjalanan golf ke Thailand, diikuti oleh Kerry dan sejumlah pejabat perusahaan pelat merah.

“Uang hasil pembayaran sewa terminal digunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di luar negeri,” kata JPU.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Kerry menggunakan relasi bisnis dan pengaruh ayahnya untuk memanipulasi dokumen tender. Ia bahkan diduga menambahkan syarat administratif tertentu agar kapal asing tidak bisa ikut bersaing. “Langkah itu memastikan kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya yang bisa disewa Pertamina,” ungkap Triyana.

Yang lebih mengejutkan, kapal yang dimenangkan dalam tender tersebut ternyata belum memiliki izin resmi untuk pengangkutan migas. Namun berkat intervensi dan pengaturan dokumen, proyek tetap berjalan dan mengalirkan keuntungan fantastis bagi kelompoknya.

Selain Kerry, sidang ini juga menghadirkan empat terdakwa lain: Yoki Firnandi (mantan Direktur Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN), dan Gading Ramadhan Juedo (PT Tangki Merak).

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyeret nama besar Riza Chalid, yang selama ini dikenal sebagai tokoh penting di balik bisnis minyak nasional. Ia disebut berperan sebagai “pengendali utama” dalam skema pengalihan dana proyek melalui perusahaan-perusahaan cangkang.

Penyidik Kejaksaan Agung kini menelusuri jejak uang hasil korupsi yang diduga disembunyikan di luar negeri. Beberapa aset bernilai tinggi seperti properti mewah dan kendaraan sport telah disita untuk kepentingan pemulihan keuangan negara.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal Pertamina dan pihak swasta. Publik menanti apakah persidangan ini akan menjadi langkah besar untuk membongkar jaringan korupsi migas yang selama ini sulit disentuh hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww