Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
56 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa Notaris hingga Sita Puluhan Bidang Tanah di Lampung

Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa Notaris hingga Sita Puluhan Bidang Tanah di Lampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Sabtu, 11 Oktober 2025 19:18 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Terbaru, penyidik memeriksa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rudi Hartono, yang diduga mengetahui proses awal jual beli lahan milik petani di kawasan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi difokuskan pada mekanisme awal transaksi dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengondisikan penjualan tanah kepada PT Hutama Karya (HK).

“Penyidik menelusuri bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan dan siapa yang menginisiasi transaksi tersebut,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025). 

Menurutnya, Rudi juga dimintai keterangan mengenai dugaan praktik pengondisian pembelian lahan oleh para tersangka. “Saksi didalami terkait adanya indikasi lahan telah diatur sejak awal pembeliannya untuk dijual kembali ke PT HK,” ujarnya.

Selain Rudi, penyidik turut memeriksa tiga saksi lain, yaitu Genta Eranda dan Ferry Irawan yang merupakan staf notaris, serta Bastari, seorang wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). 

Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga terkait kasus korupsi lahan proyek JTTS. Penyitaan dilakukan untuk memastikan status lahan yang sebagian besar dimiliki para petani, namun belum menerima pelunasan pembayaran sejak 2019.

“Sebagian besar petani hanya menerima uang muka antara 5 hingga 20 persen dari total nilai transaksi,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025). 

Tanah-tanah tersebut diketahui dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dari para petani, lalu dijual kembali ke PT Hutama Karya. Namun hingga kini, para petani tidak menerima sisa pembayaran. Bahkan, dokumen kepemilikan lahan masih ditahan oleh pihak notaris.

“Karena kondisi ekonomi, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka. Mereka tetap memanfaatkan lahan itu untuk ditanami jagung,” jelas Tessa.

Tessa menambahkan, langkah penyitaan dilakukan agar status lahan lebih jelas secara hukum. Nantinya, KPK akan meminta pengadilan untuk menentukan apakah lahan dikembalikan kepada petani tanpa pengembalian uang muka, atau dilelang guna melunasi hak mereka. 

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

“Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek infrastruktur strategis justru meninggalkan luka bagi para petani yang lahannya diambil, sementara keuntungan dinikmati oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum dalam proses pengadaan tanah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww