Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
12 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
1 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Kampus

Terbukti Bukan Milik Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Wamenaker ke Kemnaker

Terbukti Bukan Milik Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Wamenaker ke Kemnaker
Mobil Alphard yang disita KPK dari rumah dinas Wamenaker ternyata mobil yang disewa Kemnaker untuk kendaraan operasional Noel Ebenezer (foto: rmol/jamaludin akmal)
Selasa, 07 Oktober 2025 09:42 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sempat disita dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, setelah dipastikan mobil tersebut bukan bagian dari aset pribadi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada 26 Agustus 2025 di rumah dinas Wamenaker. Setelah pemeriksaan lanjutan terhadap Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang disewa secara resmi oleh Kemnaker untuk mendukung tugas Noel saat menjabat.

“Diperoleh keterangan bahwa mobil itu adalah kendaraan sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan, diperuntukkan bagi operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, keputusan mengembalikan kendaraan tersebut merupakan langkah profesional dan bentuk akuntabilitas penyidik. Menurutnya, penyitaan hanya akan dilanjutkan bila barang bukti terbukti terkait langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau setelah pemeriksaan ditemukan fakta bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perbuatan korupsi, maka penyidik segera mengembalikannya. Itu prinsip kehati-hatian dan keadilan yang kami pegang,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, Noel dan sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pungutan terhadap para pekerja yang ingin memperoleh sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menemukan adanya praktik pungli di mana pekerja diwajibkan membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikat K3, padahal tarif resmi hanya Rp275.000. Uang hasil pungutan diduga tidak masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemnaker. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kampus, Cendekia, Balai Kota
wwwwww