Terkuak, Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016 Akibat Permainan Lelang dan Alih Kerja
![]() |
| Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. |
Direktur Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek berkapasitas 2x50 MegaWatt tersebut seharusnya menjadi solusi kelistrikan di Mempawah. Namun, sejak awal, proses lelang diduga telah diatur untuk memenangkan pihak tertentu.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya pemufakatan antara tersangka FM selaku Direktur Utama PLN dengan pihak swasta HK dan RR dari PT BRN. Mereka bekerja sama agar konsorsium tertentu menang meski tidak memenuhi syarat teknis,” ungkap Totok, Senin (6/10/2025).
Totok menambahkan, panitia pengadaan yang berada di bawah kendali FM tetap meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC. Ironisnya, sebelum kontrak diteken, seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada PT Praba Indopersada yang dipimpin HYL. Pengalihan ini disertai kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.
“Seluruh pekerjaan diserahkan ke PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian *fee* kepada PT BRN. HYL kemudian memegang kendali keuangan proyek,” ujarnya.
Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 2011 itu malah tersendat. Dari total target, proyek hanya mencapai 57 persen saat kontrak pertama berakhir. Meski diberikan perpanjangan hingga sepuluh kali, hingga Desember 2018 progres baru menyentuh 85,56 persen, sementara aktivitas proyek telah berhenti sejak 2016.
“Faktanya, proyek berhenti total sejak 2016. Namun PT KSO BRN telah menerima pembayaran sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 juta dari PLN,” jelas Totok.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa keempat orang yang terlibat kini berstatus tersangka. Mereka adalah Fahmi Mochtar (mantan Dirut PLN), Halim Kalla (Direktur PT BRN), RR (Direktur PT BRN), dan HYL (Direktur PT Praba Indopersada).
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dari hasil audit, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,35 triliun, berasal dari pembayaran pekerjaan sipil Rp323 miliar dan mekanikal-elektrikal US$62,4 juta. Polri kini menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah subkontraktor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyingkap lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur energi. Di sisi lain, proyek PLTU 1 Kalbar yang tak kunjung selesai meninggalkan dampak besar bagi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Cendekia, Pasar & Niaga |










