Diduga Terima Uang dari Kasus Barang Bukti, Jaksa Iwan Ginting Hanya Kena Sanksi Mutasi
![]() |
| Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting.(Foto: Istimewa) |
JAKARTA – Sanksi mutasi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, menuai kritik keras. Ia diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penilapan barang bukti oleh anak buahnya, namun hanya dikenai sanksi administratif. Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai keputusan itu mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Buset dah, jaksa disebut terima duit cuma dimutasi. Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang nggak terima duit malah langsung ditahan,” ujar Guntur dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, dikutip Senin (6/10/2025).
Menurut Guntur, perlakuan ringan terhadap pejabat Kejaksaan memperlihatkan bahwa hukum seolah hanya tajam ke luar tapi tumpul ke dalam. “Kalau aparat penegak hukum yang kena kasus malah dimutasi, bagaimana masyarakat bisa percaya sistem hukum ini berjalan adil?” sindirnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyelewengan uang hasil penjualan barang bukti di Kejari Jakarta Barat oleh jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam penyelidikan internal, nama Iwan Ginting muncul sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang hingga Rp500 juta.
Namun, alih-alih dijerat pidana, Iwan justru hanya dijatuhi sanksi disiplin. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memutuskan mencopot Iwan dari jabatannya dan menonaktifkan statusnya sebagai jaksa selama satu tahun. Setelah masa pembebastugasan berakhir, ia akan ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (1/10/2025).
Anang menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan etik dan disiplin internal. Namun, ia tidak menanggapi lebih jauh soal kemungkinan proses hukum lanjutan terhadap dugaan penerimaan uang itu.
Langkah Kejaksaan yang hanya memberikan sanksi administratif memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran berat yang menyeret nama pejabat kejaksaan sendiri.
Guntur Romli menilai hal ini menjadi cerminan lemahnya komitmen lembaga hukum dalam menegakkan integritas di tubuhnya sendiri. “Kalau pelanggaran di internal saja dibiarkan, bagaimana mau menegakkan hukum untuk masyarakat?” ujarnya.
Pengamat hukum pun mendesak agar Kejaksaan Agung membuka kembali penyelidikan kasus tersebut secara transparan. Publik menanti apakah sanksi mutasi ini hanya bentuk kompromi atau langkah awal menuju proses hukum yang sesungguhnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |










