Usai Serahkan Data ke Pemerintah, TikTok Lepas dari Sanksi Pembekuan
![]() |
| Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (foto: antara/livia kristianti) |
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akhirnya mencabut pembekuan izin sementara platform media sosial TikTok. Keputusan itu diambil setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data aktivitas pengguna selama periode unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan data yang diterima mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran aktivitas monetisasi pada periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025, yang memuat laporan lengkap terkait aktivitas TikTok Live,” ujar Alexander, Minggu (5/10/2025).
Langkah ini sekaligus menjawab penyebab dibekukannya sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok oleh Kemenkomdigi pada Jumat (3/10/2025). Setelah dilakukan analisis, pemerintah menilai TikTok telah memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan dasar pemenuhan tersebut, Kemenkomdigi mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah,” tegas Alexander.
Alexander juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap seluruh platform digital akan terus diperketat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan penerapan aturan yang efektif serta menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya,” jelasnya.
Permintaan data TikTok dilakukan pemerintah untuk menelusuri dugaan adanya aktivitas monetisasi ilegal, termasuk indikasi perjudian daring yang terjadi melalui fitur TikTok Live selama demonstrasi berlangsung. Setelah menyerahkan data yang diminta, TikTok kembali dapat beroperasi normal di Indonesia.
Pencabutan sanksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menegakkan regulasi digital secara adil, sekaligus mendorong perusahaan teknologi global agar lebih transparan dan patuh terhadap aturan nasional.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus |











