KPK Eksekusi Tiga Koruptor Pekanbaru, Uang Negara Rp9,6 Miliar Berhasil Diselamatkan
![]() |
| Terdakwa korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. |
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah tersebut mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, dan hasil rampasan dengan total mencapai Rp9,67 miliar lebih serta sejumlah mata uang asing.
Tiga terpidana tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution; dan Novin Karmila. Mereka masing-masing dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru oleh jaksa eksekutor KPK.
“KPK menegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (5/10/2025).
Risnandar Mahiwa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar dan wajib melunasi denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution yang divonis 6 tahun penjara juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,48 miliar dan sejumlah mata uang asing, yaitu US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Namun, masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp1,67 miliar dan denda Rp300 juta yang wajib diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Terpidana ketiga, Novin Karmila, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar, tetapi masih memiliki tanggungan Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.
Selain dana pengganti, KPK juga menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3,24 miliar. “Pemulihan aset adalah bagian penting dari upaya memulihkan keuangan negara agar tidak ada hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” ujar Budi.
Melalui langkah eksekusi ini, KPK menegaskan bahwa setiap perkara korupsi harus diakhiri dengan tanggung jawab finansial. Hukuman badan saja tidak cukup tanpa pemulihan aset negara yang dirampas. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia |











