Home  /  Berita  /  Cendekia

Setelah Tersangkakan Nadiem, Kejagung Buka Arah Baru Penyelidikan Chromebook

Setelah Tersangkakan Nadiem, Kejagung Buka Arah Baru Penyelidikan Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Minggu, 07 September 2025 06:07 WIB

JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) semakin melebar. Usai menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan investasi Google dalam proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan isu investasi perusahaan teknologi raksasa itu menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Namun ia menolak membeberkan lebih jauh, dengan alasan hal tersebut masih masuk dalam materi penyidikan.

“Hal-hal terkait penyidikan belum dapat kami sampaikan karena proses masih berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski perhitungannya masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Langkah Kejagung menelusuri jalur investasi Google menambah dimensi baru dalam perkara yang sudah menyita perhatian publik. Kasus ini bukan hanya menyangkut praktik korupsi di sektor pendidikan, tetapi juga berpotensi menyeret kepentingan global di balik proyek digitalisasi sekolah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww