Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
5
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
Balai Kota
7 jam yang lalu
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
6
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Affan Tewas Dilindas Rantis, Hukuman untuk Bripka Rohmat Dinilai Tak Setimpal

Affan Tewas Dilindas Rantis, Hukuman untuk Bripka Rohmat Dinilai Tak Setimpal
Anggota Brimob Polda yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan hingga tewas menjalani sidang etik, Kamis (4/9/2025).
Kamis, 04 September 2025 19:48 WIB

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, memutuskan sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun. Putusan ini langsung memicu perdebatan publik soal keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.

Ketua majelis KKEP menyatakan Rohmat terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari, serta dimutasi dengan demosi hingga sisa masa dinasnya. 

Sehari sebelumnya, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, Kompol Cosmas K Gae, yang turut berada di dalam rantis, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya yang duduk di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan akan disidang terpisah. 

Insiden pada Kamis (28/8/2025) yang menewaskan Affan saat aksi demonstrasi masih membekas di benak publik. Bagi masyarakat, nyawa yang hilang seharusnya dibayar dengan keadilan yang setimpal, bukan sekadar sanksi internal yang berujung pemindahan jabatan.

Vonis demosi terhadap Bripka Rohmat menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar serius menjalankan agenda reformasi kepolisian? Apakah penegakan hukum hanya berhenti pada mekanisme etik internal, ataukah akan berlanjut pada proses hukum pidana yang sepadan dengan kehilangan nyawa seorang warga sipil?. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww