Dari Menteri Milenial ke Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Terseret Skandal Laptop Rp1,98 Triliun
![]() |
| Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung. |
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut perbuatan Nadiem melanggar tiga aturan penting, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021), serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Nomor 11 Tahun 2021).
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,98 triliun, dan saat ini masih dalam penghitungan BPKP,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Bagi publik, kabar ini lebih dari sekadar angka. Nadiem yang sebelumnya dipandang sebagai ikon anak muda di kabinet, dengan latar belakang pengusaha rintisan teknologi, kini menghadapi citra yang terbalik. Program laptop Chromebook yang awalnya digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pendidikan justru menjadi bukti kelemahan tata kelola.
Transformasi digital sekolah yang dijanjikan berubah menjadi catatan kelam korupsi triliunan rupiah. Skandal ini tak hanya merusak reputasi pribadi Nadiem, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











