Penangkapan Khariq Anhar Picu Sorotan, Advokat Sebut Bentuk Satir Malah Dikriminalisasi
![]() |
| Penangkapan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. |
JAKARTA – Penangkapan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, oleh Polda Metro Jaya menuai kritik luas. Ia ditangkap karena mengedit judul sebuah artikel berita lalu mengunggahnya ke Instagram. Aksi itu dinilainya sebagai satir politik, namun polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Khariq dibekuk pada Jumat (29/8/2025) di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima polisi dari Subdit Siber. Laporan terhadapnya dibuat oleh individu bernama Baringin Jaya Tobing.
Unggahan Khariq berupa tangkapan layar artikel media Redaksi Kota. Judul asli yang berisi imbauan Presiden KSPI Said Iqbal agar kelompok anarko, pelajar, dan BEM tidak ikut aksi 28 Agustus diubah menjadi ajakan sebaliknya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut langkah Khariq adalah ekspresi satir, bukan disinformasi. “Itu kritik yang dibungkus satire. Tapi dijadikan dasar untuk kriminalisasi,” ujar perwakilan TAUD, Senin (1/9/2025).
TAUD juga menuding penangkapan dilakukan brutal. Khariq disebut dipiting, dipaksa masuk mobil, bahkan dipukul hingga hampir pingsan. Polisi juga menyita ponsel dan akun media sosialnya.
Tak hanya itu, pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan dinilai janggal. Khariq ditanyai soal logo bajak laut anime One Piece hingga foto demonstrasi di luar negeri yang tidak ada kaitannya dengan unggahannya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap penggunaan UU ITE yang kerap dianggap sebagai alat represi. “Laporan ini jelas dipakai untuk membungkam kritik mahasiswa. Ini bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman,” tegas TAUD. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











