KPK Dalami Keterangan Gus Yaqut dan Asosiasi, Penetapan Tersangka Masih Ditunda
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 belum sampai pada penetapan tersangka. Meski sejumlah pejabat dan pengurus asosiasi travel haji telah dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK menyebut masih berada di tahap pendalaman.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan para saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).
Pada pemeriksaan terbaru, KPK memanggil Yaqut, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional PT Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.
Sejak 9 Agustus 2025, KPK resmi menyatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan. BPK turut dilibatkan untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Kasus kuota haji ini juga menjadi sorotan DPR. Pansus Angket Haji menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi. Kemenag membagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen, sisanya 92 persen untuk reguler.
KPK menegaskan pihaknya tetap berhati-hati. Menurut Budi, setiap penetapan tersangka harus berdasarkan bukti kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











