Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
![]() |
| KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). |
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Operasi pengumpulan informasi tanpa prosedur resmi ini diketahui menargetkan nomor telepon milik Presiden RI, Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh sentral lainnya. Pengumuman penindakan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di Markas Besar Polri, Selasa (3/11/2026).
Seret Dua Perwira Tinggi
Jenderal Listyo Sigit disinyalir tidak beraksi seorang diri dalam menjalankan manuver pencegatan informasi elektronik tersebut. Tim penyidik turut menyeret dua perwira tinggi kepolisian ke dalam pusaran kasus yang sama.
Kedua nama yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," beber Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat skandal pelanggaran privasi berskala besar ini, ketiga tersangka harus menghadapi ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Bareskrim Polri menerapkan jeratan pasal berlapis yang bersumber dari regulasi pidana umum serta hukum siber.
Ketiga petinggi kepolisian ini dijerat menggunakan Pasal 258 ayat (1) UU KUHP terkait tindakan merekam atau membelokkan transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Konstruksi hukum tersebut diperkuat dengan penerapan Pasal 332 ayat (1) UU KUHP mengenai akses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengenakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Aturan ini secara spesifik memberikan sanksi bagi setiap pihak yang mentransmisikan dokumen elektronik milik publik secara ilegal dengan ancaman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Nasional |











