Aturan Baru, Wakil Menteri Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris atau Direksi
![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting terkait jabatan wakil menteri (wamen). Kini, wamen tidak lagi diperbolehkan merangkap posisi lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang mendapat kucuran dana dari APBN atau APBD.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (28/8/2025), usai memutus perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Permohonan dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak sejalan dengan UUD 1945 jika hanya melarang menteri merangkap jabatan tanpa menyebut wakil menteri. Karena itu, norma pasal tersebut kini berlaku untuk keduanya.
Dengan perubahan tersebut, Pasal 23 kini berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, majelis hakim menolak permohonan Didi karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











