Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Aturan Baru, Wakil Menteri Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris atau Direksi

Aturan Baru, Wakil Menteri Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris atau Direksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Kamis, 28 Agustus 2025 19:01 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting terkait jabatan wakil menteri (wamen). Kini, wamen tidak lagi diperbolehkan merangkap posisi lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang mendapat kucuran dana dari APBN atau APBD.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (28/8/2025), usai memutus perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

"Permohonan dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak sejalan dengan UUD 1945 jika hanya melarang menteri merangkap jabatan tanpa menyebut wakil menteri. Karena itu, norma pasal tersebut kini berlaku untuk keduanya. 

Dengan perubahan tersebut, Pasal 23 kini berbunyi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD." 

Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, majelis hakim menolak permohonan Didi karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww