Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Satgas PKH Targetkan Penertiban Tambang Ilegal Mulai 1 September 2025

Satgas PKH Targetkan Penertiban Tambang Ilegal Mulai 1 September 2025
Ilustrasi. Petugas melakukan proses pencarian korban longsor di area tambang Gunung Kuda.
Kamis, 28 Agustus 2025 18:32 WIB

JAKARTA – Pemerintah bersiap melakukan langkah besar dalam penertiban tambang ilegal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan akan mengeksekusi 4,2 juta hektare lahan tanpa izin mulai 1 September 2025. Langkah ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat praktik tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Satgas PKH telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH. Operasi akan dimulai tanggal 1 September,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

Febrie menambahkan, lahan yang dikuasai kembali negara nantinya akan dititipkan kepada Kementerian BUMN agar bisa dikelola sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan terdapat lebih dari seribu tambang ilegal yang tersebar di Indonesia. Keberadaan tambang ini disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menghambat kesejahteraan rakyat.

“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah mendapat laporan terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap siapapun yang mencoba menghalangi penertiban, termasuk pihak-pihak dengan latar belakang militer maupun politik. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:bisnis.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Lingkungan
wwwwww