Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
14 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Skandal Kredit LPEI, KPK Tahan Pemilik PT SMJL dan PT MAS

Skandal Kredit LPEI, KPK Tahan Pemilik PT SMJL dan PT MAS
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 28 Agustus 2025 20:30 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dua perusahaan di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

“Saudara HD ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang tersangka sejak Maret 2025, yakni pejabat LPEI dan pihak swasta yang ikut terlibat dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah.

Kredit dengan Agunan Bermasalah

Dalam konstruksi perkara, Hendarto disebut bertemu Direktur Pelaksana I LPEI Kukuh Wirawan untuk membahas tambahan fasilitas kredit. Melalui rekayasa Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP), PT SMJL mendapatkan dua fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) senilai Rp950 miliar dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) Rp115 miliar. 

Sementara PT MAS memperoleh pembiayaan US$50 juta atau sekitar Rp670 miliar pada 2015.

Namun, kredit tersebut tidak memenuhi syarat karena agunan berupa kebun sawit berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin usaha perkebunan PT SMJL telah dicabut, sehingga mustahil terbit Hak Guna Usaha (HGU).

“Debitur dan kreditur sama-sama memiliki niat jahat. Agunan bermasalah tetap diproses, padahal sudah jelas bertentangan dengan prinsip pembiayaan,” jelas Asep.

Selain itu, PT MAS dianggap tidak layak menerima kredit jumbo karena kondisi pasar batu bara saat itu tengah anjlok dan berisiko gagal bayar.

KPK menegaskan kredit bermasalah tersebut justru digunakan untuk menyelamatkan grup PT Bara Jaya Utama, bukan untuk mendukung ekspor sebagaimana mandat LPEI. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia
wwwwww