Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
15 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
18 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
22 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Rakyat Dipaksa Bayar Dua Kali

Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Rakyat Dipaksa Bayar Dua Kali
Anggota parlemen berfoto seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
Selasa, 26 Agustus 2025 08:09 WIB

JAKARTA – Publik dikejutkan dengan fakta bahwa pajak penghasilan anggota DPR dan pejabat negara tidak dibayar dari kantong pribadi, melainkan ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Situasi ini mencuat bersamaan dengan kabar tambahan tunjangan rumah bagi anggota dewan senilai Rp50 juta per bulan.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyebut kebijakan ini telah berlangsung lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. “Sudah lebih dari sepuluh tahun pajak penghasilan pejabat negara dibiayai negara. Ini beban ganda bagi rakyat karena mereka membayar pajak sekaligus menanggung pajak pejabat,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Ia menilai, praktik tersebut menyalahi prinsip keadilan fiskal. Menurutnya, pejabat dengan penghasilan tinggi seharusnya mampu menanggung kewajiban pajaknya sendiri tanpa bantuan negara. “Bandingkan dengan pekerja swasta yang bergaji kecil, mereka tetap membayar pajak penuh tanpa keringanan,” jelasnya.

Askar menyoroti bahwa negara-negara maju sudah lama meniadakan privilese semacam ini. “Di banyak negara, pejabat negara diperlakukan sama dengan warganya. Tidak ada pembeda dalam urusan pajak,” katanya.

Selain soal pajak, ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap besarnya tunjangan pejabat yang membuat anggaran negara membengkak. “Gaji pokok tidak besar, tapi tunjangan yang dicover APBN membuat pengeluaran melonjak drastis,” ujarnya.

Askar mengingatkan, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, jurang ketidakadilan antara pejabat dan masyarakat akan semakin lebar. “Kepercayaan publik bisa runtuh. Rakyat butuh keadilan nyata, bukan sekadar simbolis,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww