Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
6 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Ketua dan Anggota KPU Kapuas Kena Sanksi dari DKPP

Ketua dan Anggota KPU Kapuas Kena Sanksi dari DKPP
Kantor KPU Kapuas. (Foto:Ilustrasi)
Rabu, 20 Agustus 2025 18:12 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/8)

Dua penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

Deden Firmansyah berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai yang pengembaliannya berjumlah 12.837 Formulir.

Tidak optimalnya distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas.

 “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Dina Mariana yang berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku teradu III dalam perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 atas nama Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dina Mariana dalam perkara ini dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak profesional karena terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara meskipun keduanya tidak tercantum baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.

 “Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras (4), peringatan (12).

Selain itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww