Dari Panyabungan ke Pekanbaru, Ganja Puluhan Kilo Berakhir di Gedung PKM UIN Suska
![]() |
PEKANBARU – Jaringan pengedar ganja lintas provinsi terbongkar di lokasi yang tak terduga: atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan barang bukti 63 kilogram ganja kering dan menangkap dua mantan mahasiswa kampus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan hingga penangkapan RS dan S pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Dari penangkapan di loket ekspedisi, petugas menyita 23 paket ganja kering. Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke lingkungan kampus UIN Suska. Penggeledahan menemukan 30 paket ganja di atap Gedung PKM dan 10 paket lainnya dalam karung plastik.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menyebut RS sebagai pengendali jaringan. “Ia membawa 70 paket ganja dari Panyabungan menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Sebagian dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang, sisanya dijual langsung,” ujarnya.
RS mengaku sudah tiga kali menyimpan ganja di atap PKM sejak Mei 2025. S, yang membantu menyimpan dan menyalurkan barang, mendapat bayaran setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
Menurut CP Sinaga, modus mereka memanfaatkan jasa ekspedisi antarprovinsi, dengan wilayah sebaran mulai dari Sumatera Utara hingga Pulau Jawa. “Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus, bukan lokasi peredaran narkoba. Mari wujudkan Kampus Bersinar,” tegasnya.
Barang bukti yang disita berjumlah 63 paket ganja kering dengan total berat 63 kilogram. RS dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Kesehatan, Hukum |











