Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
9 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
6 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kejagung Persempit Gerak Jurist Tan Lewat Pencabutan Paspor dan Red Notice

Kejagung Persempit Gerak Jurist Tan Lewat Pencabutan Paspor dan Red Notice
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Rabu, 13 Agustus 2025 17:21 WIB

JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, sesuai permintaan resmi Kejagung.

“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025). Dengan pencabutan ini, Jurist Tan kehilangan dokumen perjalanan internasional dan dipastikan tidak bisa bepergian secara legal ke luar negeri.

Jurist Tan telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung juga tengah memproses penerbitan Red Notice melalui Interpol. “Tinggal kita tunggu saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus ini menyeret empat tersangka, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Mereka diduga mengatur pengadaan perangkat TIK untuk mengarah ke produk berbasis Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Perbuatan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Kejagung menegaskan bahwa pencabutan paspor dan langkah koordinasi dengan Interpol menjadi bagian dari strategi membatasi pergerakan buronan dan mempercepat penangkapan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww