Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
21 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Silfester Belum Dieksekusi, DPR Pertanyakan Komitmen Kejaksaan

Silfester Belum Dieksekusi, DPR Pertanyakan Komitmen Kejaksaan
Momen Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina hina Rocky Gerung. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Kamis, 07 Agustus 2025 08:39 WIB

JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali menyoroti lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah sejak 2019, hingga kini Silfester belum ditahan.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menilai situasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta Kejaksaan tidak memberi kesan tebang pilih dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Hasbiallah, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan wajib memberikan penjelasan terkait alasan belum dieksekusinya Silfester, apalagi perkara tersebut telah berjalan sejak 2017 dan diputus oleh MA enam tahun lalu.

"Kejaksaan perlu transparan agar publik tidak merasa ada diskriminasi dalam penerapan hukum. Ini penting untuk menjaga keadilan," katanya.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik dengan Pasal 311 dan 310 KUHP. Kasus ini mencuat setelah orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik isu SARA di Pilkada DKI serta menuding keluarganya korup.

Hasbiallah meminta Kejaksaan segera mengambil langkah sesuai hukum dan tidak membiarkan polemik ini berlarut. "Jika hukum tidak dijalankan, yang dirugikan adalah kredibilitas lembaga dan kepercayaan rakyat," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww