Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
17 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
14 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

Dana Negara Menguap Lewat Proyek Fiktif, KPK Periksa Aliran Uang di PT PP

Dana Negara Menguap Lewat Proyek Fiktif, KPK Periksa Aliran Uang di PT PP
Foto: Gedung KPK (andhika prasetia/detikcom)
Selasa, 29 Juli 2025 19:52 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skema korupsi yang menyasar perusahaan milik negara. Kali ini, sorotan tertuju pada Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP), yang diduga menjalankan proyek-proyek fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

"Diduga ada proyek fiktif yang pencairannya menggunakan dokumen invoice palsu, padahal tidak ada pekerjaan di lapangan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Dalam modus ini, sejumlah subkontraktor ditunjuk secara formal untuk proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan. Namun, invoice tetap dikeluarkan dan digunakan sebagai dasar pencairan dana dari PT PP.

"Aliran dana dari invoice ini kemudian masuk ke kantong pihak-pihak tertentu yang sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Budi.

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyangkut penyalahgunaan keuangan negara. Mengingat status PT PP sebagai BUMN, seluruh alokasi dana termasuk kategori dana publik.

"Dana publik harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bila diselewengkan untuk keuntungan pribadi, itu kejahatan yang merusak fondasi kepercayaan publik," tegas Budi.

Penyidikan kasus dimulai sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka, namun identitas mereka belum dibuka ke publik. Dua orang berinisial DM dan HNN juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Kerugian negara yang muncul saat ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman lebih lanjut," jelas juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.

Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek BUMN. KPK menegaskan tak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi berjamaah di balik proyek-proyek negara.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww