Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
21 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Tempat Hiburan Malam Langkat dan Batu Bara Ditutup Usai Karyawan Terlibat Jaringan Narkoba

Tempat Hiburan Malam Langkat dan Batu Bara Ditutup Usai Karyawan Terlibat Jaringan Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak/Ist
Selasa, 22 Juli 2025 08:01 WIB

MEDAN – Praktik peredaran narkoba yang menyusup ke dalam dunia hiburan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menutup dua tempat hiburan malam (THM) setelah menemukan bukti kuat penyalahgunaan narkotika di lokasi.

Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara menjadi dua lokasi terbaru yang disegel petugas. Di Blue Sky, sekuriti berinisial MG alias Bolang Tupa ditangkap bersama barang bukti enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Tes urine terhadap pengunjung pun menunjukkan tujuh dari sepuluh orang positif narkoba.

Sementara di Nirwana Karaoke, dua staf hiburan yakni seorang pemandu karaoke berinisial AAS dan seorang pelayan berinisial RI, turut diamankan bersama 23 butir ekstasi.

"Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (22/7/2025), dikutip dari RMOLSumut.

Dengan penutupan ini, total lima tempat hiburan malam telah direkomendasikan untuk pencabutan izin. Sebelumnya, tiga tempat lain yang diajukan adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.

Polda Sumut meminta para pemilik usaha hiburan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di tempat mereka. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba yang menyasar anak muda lewat dunia malam. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Kesehatan
wwwwww