Tuntutan Belasan Tahun Membayangi Eks Petinggi LPEI dan Pengusaha Sawit di Sidang Vonis
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara Foto/Muhammad Adimaja/tom). |
JAKARTA - Dugaan rekayasa studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang mencantumkan luas lahan sawit tertanam tak sesuai fakta kini berujung pada pertaruhan nasib di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersiap menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (22/9/2026).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB ini akan menentukan hukuman bagi mantan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, mantan relation manager Pembiayaan Syariah LPEI, Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, dan pemilik manfaat PT Tebo Indah serta PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho. Dugaan penyaluran pembiayaan yang bermasalah ini ditaksir telah menguras uang negara sekitar Rp992,82 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Edward Agus akan memimpin langsung jalannya persidangan penentuan ini. Kepastian agenda tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. "Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Dakwaan Kontrak Fiktif dan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa secara tajam menuding para terdakwa sengaja menggunakan dokumen tagihan dan kontrak fiktif sebagai pelicin pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Akibat perbuatan tersebut, jaksa melayangkan tuntutan kurungan penjara selama 13 tahun untuk Liu Raymond dan 11 tahun untuk Handoko Limaho. Sedangkan duo mantan pejabat LPEI, Dwi dan Ryan, masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara
Jaksa juga tidak luput menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara bagi setiap terdakwa. Seluruh uraian dakwaan ini akan segera dinilai dan diputus oleh majelis hakim dalam hitungan jam.
Menyusul 4 Kolega yang Telah Divonis
Beban finansial tambahan berupa uang pengganti turut dituntutkan secara spesifik kepada pengusaha sawit yang terlibat. Liu dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp646,35 miliar, sementara Handoko diwajibkan membayar Rp346,47 miliar.
Putusan hari ini merupakan gelombang kedua dari penyelesaian perkara yang melibatkan delapan orang terdakwa. Sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), empat mantan pejabat LPEI lainnya yang terjerat dalam pusaran kasus serupa telah lebih dulu menghadapi pembacaan putusan dari majelis hakim.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








