Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tuntutan Belasan Tahun Membayangi Eks Petinggi LPEI dan Pengusaha Sawit di Sidang Vonis

Tuntutan Belasan Tahun Membayangi Eks Petinggi LPEI dan Pengusaha Sawit di Sidang Vonis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara Foto/Muhammad Adimaja/tom).
Selasa, 22 September 2026 12:16 WIB

JAKARTA - Dugaan rekayasa studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang mencantumkan luas lahan sawit tertanam tak sesuai fakta kini berujung pada pertaruhan nasib di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersiap menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (22/9/2026).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB ini akan menentukan hukuman bagi mantan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, mantan relation manager Pembiayaan Syariah LPEI, Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, dan pemilik manfaat PT Tebo Indah serta PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho. Dugaan penyaluran pembiayaan yang bermasalah ini ditaksir telah menguras uang negara sekitar Rp992,82 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Edward Agus akan memimpin langsung jalannya persidangan penentuan ini. Kepastian agenda tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. "Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Dakwaan Kontrak Fiktif dan Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa secara tajam menuding para terdakwa sengaja menggunakan dokumen tagihan dan kontrak fiktif sebagai pelicin pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Akibat perbuatan tersebut, jaksa melayangkan tuntutan kurungan penjara selama 13 tahun untuk Liu Raymond dan 11 tahun untuk Handoko Limaho. Sedangkan duo mantan pejabat LPEI, Dwi dan Ryan, masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara

Jaksa juga tidak luput menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara bagi setiap terdakwa. Seluruh uraian dakwaan ini akan segera dinilai dan diputus oleh majelis hakim dalam hitungan jam.

Menyusul 4 Kolega yang Telah Divonis

Beban finansial tambahan berupa uang pengganti turut dituntutkan secara spesifik kepada pengusaha sawit yang terlibat. Liu dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp646,35 miliar, sementara Handoko diwajibkan membayar Rp346,47 miliar.

Putusan hari ini merupakan gelombang kedua dari penyelesaian perkara yang melibatkan delapan orang terdakwa. Sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), empat mantan pejabat LPEI lainnya yang terjerat dalam pusaran kasus serupa telah lebih dulu menghadapi pembacaan putusan dari majelis hakim.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww