Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Dinsos Pekanbaru Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol dan Judi Online

Dinsos Pekanbaru Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol dan Judi Online
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Junaedy
Selasa, 22 September 2026 22:50 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Warga prasejahtera di Kota Pekanbaru yang berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) kini harus membenahi kebiasaan keuangannya. Pemerintah daerah tidak akan segan mencabut hak kepesertaan warga dari daftar penerima bantuan jika terbukti terjerat dalam pusaran pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Langkah penindakan ini diambil karena aktivitas pada aplikasi pinjol dan judol akan memengaruhi rekam jejak finansial warga secara sistem. Keterlibatan dalam transaksi tersebut dibaca sebagai indikator bahwa warga memiliki perputaran uang yang tinggi, sehingga dianggap sudah mandiri secara ekonomi dan tidak lagi layak menerima subsidi dari negara.

"Pinjol dan judol ini membuat desil keluarga naik. Biasanya masuk desil 1 sampai 4, karena judol dan pinjol, desilnya naik dan tidak lagi diberikan bantuan," urai Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Junaedy, Selasa (22/9/2026).

Istilah desil sendiri merujuk pada kelompok rumah tangga yang dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penerima bansos umumnya berada pada desil terendah yang mencerminkan kondisi rentan miskin. Ketika status desil ini naik akibat perputaran uang dari transaksi digital, sistem secara otomatis akan menghentikan penyaluran hak bansos.

Junaedy memaparkan bahwa pemutusan aliran dana bansos bagi nasabah pinjol dan pemain judol bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah kota. Aturan ini merupakan pelaksanaan langsung dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

"Karena sudah aturan, jadi tidak dapat bansos lagi, dan itu memang peraturan dari pusat sana," tegasnya.

Perhatian khusus diarahkan pemerintah pada kebiasaan judi online. Terdapat kekhawatiran besar bahwa uang tunai hasil bantuan pemerintah yang sejatinya dialokasikan untuk membeli sembako dan kebutuhan dasar keluarga, justru dihamburkan untuk membiayai kebiasaan berjudi.

"Karena disinyalir kalau dapat bantuan, dipakai untuk judol lagi. Mestinya kan berusaha, berdoa, supaya bisa lepas dari kemiskinan. Bukan malah berjudi," pungkas Junaedy. ***

wwwwww