Negara Dirugikan Rp1,2 Triliun, Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemprov Papua Bergulir
![]() |
JAKARTA - Meninggalnya salah satu tersangka utama tidak lantas membuat pengusutan kerugian keuangan negara terhenti begitu saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan dana peningkatan pelayanan kedinasan di Pemerintah Provinsi Papua.
Fokus penyidik saat ini mengarah pada penelusuran bukti pencairan uang yang diklaim sebagai dana operasional Gubernur Papua tahun 2022. Anggaran bernilai fantastis tersebut diduga dicairkan menggunakan laporan fiktif.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Peran Pegawai Perbankan Jayapura
Guna merunut ke mana saja aliran uang triliunan rupiah itu bermuara, KPK mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak perbankan. Budi menerangkan bahwa ada lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura yang telah diperiksa kelengkapannya secara intensif pada 17-18 September 2026.
Keterangan dari lima pegawai bank tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua.
Taksiran Nilai Kerugian
Kasus yang mulai diusut secara terbuka pada 11 Juni 2025 ini menyoroti rentang anggaran tahun 2020 hingga 2022. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian yang harus ditanggung negara ditaksir menembus angka Rp1,2 triliun.
Dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, karena Lukas Enembe dilaporkan meninggal dunia pada 26 Desember 2023, maka proses hukum terhadap dirinya otomatis dinyatakan gugur dan dihentikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Ardianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |








