Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Dukung Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Ekologi, Anggota Komisi IV DPR Desak Hukuman Diperberat

Dukung Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Ekologi, Anggota Komisi IV DPR Desak Hukuman Diperberat
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin. (Ist)
Kamis, 17 September 2026 11:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai “terorisme ekologi” mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Usman Husin.

Usman menilai istilah tersebut menggambarkan seriusnya dampak yang ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan, dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dapat menyebar lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga.

Karena itu, Usman mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.

Menurut Usman, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali praktik pembakaran hutan dan lahan.

Ia menilai pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Usman juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla.

Baginya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemberian sanksi yang tegas harus berjalan secara berkesinambungan.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, jangan diberi ruang. Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” pungkas Usman. ***

wwwwww