KPK Sambangi Kediaman Yayat Sudrajat di Depok, Dokumen Suap Proyek Bekasi Diangkut
![]() |
| KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Suap Proyek. (Dok. KPK) |
JAKARTA - Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi dan menggeledah rumah mewah milik seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk baru yang berkaitan dengan pengembangan kasus rasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik bergerak langsung ke kediaman yang bersangkutan guna mengamankan barang bukti.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti elektronik. Seluruh benda yang disita diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," terangnya.
Tahapan berikutnya, barang bukti elektronik yang didapat dari lokasi akan melalui proses ekstraksi. Di sisi lain, dokumen-dokumen yang diangkut petugas bakal dianalisis secara intensif oleh penyidik guna menelusuri alur perkara.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik memastikan bakal memanggil sejumlah saksi lain. Pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk mencocokkan fakta-fakta baru yang ditemukan selama penggeledahan.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ujar Budi.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada fase permulaan. Sampai detik ini, penegak hukum masih menerapkan surat perintah penyidikan umum dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," tutup Budi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Kampus, Opini, Warga Bertuah |








