Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
13 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
16 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kuliner

Atasi Kabut Asap, Indonesia Penuhi Kewajiban Laporan Harian ke ASEC

Atasi Kabut Asap, Indonesia Penuhi Kewajiban Laporan Harian ke ASEC
Asap karhutla (net)
Sabtu, 05 September 2026 16:18 WIB

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan pemerintah secara konsisten berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN dalam menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl menerangkan bahwa Indonesia terus menjalankan kewajiban pelaporan harian kepada Sekretariat ASEAN (ASEC) terkait penanganan kabut asap lintas batas.

"Selain terus meningkatkan berbagai langkah pengendalian di dalam negeri, pemerintah Indonesia juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara-negara di kawasan," terang Vahd kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Upaya Menjaga Hubungan Bilateral

Indonesia mengutamakan kerja sama dengan negara tetangga untuk meredam dampak isu lingkungan ini. Mekanisme penanganan kabut asap berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) telah berjalan aktif melalui serangkaian pertemuan berkala lintas negara.

Menurut Vahd, pemerintah terus mendorong langkah peningkatan kewaspadaan bersama dalam menghadapi cuaca kering akibat perubahan iklim, agar penyebaran kabut asap dapat tertangani secara terukur.

Tindak Lanjut Status Siaga 3

Menindaklanjuti status siaga kawasan Alert Level 3 yang ditetapkan ASEC sejak 26 Agustus 2026, pemerintah terus mengirimkan Situation Report (SITREP) secara rutin. Laporan tersebut mencakup peta trajektori pergerakan asap yang kemudian didistribusikan kembali ke National Focal Point setiap negara anggota.

"Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER," urainya terkait prosedur pemantauan dan respons darurat asap ASEAN.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Kuliner
wwwwww