Mahfud MD: Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi Alat Peras Penegak Hukum
![]() |
| Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. |
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pernyataan ini disampaikannya untuk menepis anggapan penolakan dari partai tersebut menyusul ramainya komentar Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto pada Maret 2023 lalu.
Klarifikasi ini disampaikan Mahfud setelah dirinya berinisiatif menemui Megawati secara langsung untuk membahas urgensi regulasi tersebut.
"Karena ini yang mewakili suara ini PDIP, Pak Bambang Pacul, saya bicara dengan Bu Mega tentang undang-undang Perampasan Aset. Pertama begini, kenapa PDIP menyuarakan tidak setuju undang-undang Perampasan Aset ini, kan sudah diajukan pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015," urainya melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (3/9/2026).
Mahfud menyebutkan, Megawati menyambut baik beleid tersebut. "Bu Mega, 'loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus'," sambungnya.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang
Meskipun memberikan dukungan, Megawati menyisipkan catatan kritis terkait implementasi aturan tersebut di lapangan. Mantan Presiden RI ke-5 itu khawatir kewenangan yang besar dalam instrumen perampasan aset berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki integritas.
"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," beber Mahfud meneruskan pesan Megawati.
Melihat kondisi tersebut, Megawati sempat menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pembenahan di internal institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum regulasi ini disahkan.
Pembenahan Hukum Harus Simultan
Merespons pandangan tersebut, Mahfud berpendapat bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu reformasi institusi penegak hukum selesai sepenuhnya. Ia menilai kedua proses tersebut bisa berjalan beriringan karena mekanisme pengawasan kepolisian dan kejaksaan sudah memiliki landasan hukum masing-masing.
"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," tegasnya.
Mahfud juga memberikan apresiasi kepada pihak legislatif yang kini mulai mematangkan pembahasan draf tersebut.
DPR Pastikan Pengesahan Akhir 2026
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komitmen parlemen untuk menyelesaikan beleid ini. Ia menjelaskan bahwa perumusan RUU ini memakan waktu yang cukup lama karena mengusung paradigma hukum yang belum pernah diterapkan di Indonesia.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," papar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Pihaknya menargetkan penyelesaian regulasi tersebut dapat dieksekusi pada akhir tahun. "Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |








