Incar Kejahatan Ekonomi, RUU Perampasan Aset Bidik 13 Tindak Pidana
![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. |
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai mengerucut pada 13 jenis tindak pidana. Mekanisme pengambilalihan aset ini tengah disusun dengan menitikberatkan pada kejahatan yang menyebabkan kerugian ekonomi dalam skala luas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa belasan tindak pidana tersebut telah teregistrasi dalam draf rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen.
"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," jelasnya, Sabtu (29/8/2026).
Rincian 13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata. Selain itu, kejahatan yang merusak sumber daya alam seperti pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, dan kelautan perikanan juga masuk ke dalam daftar. Sektor keuangan tidak luput dari pantauan dengan masuknya tindak pidana perpajakan, perbankan, dan perasuransian, ditambah dengan kejahatan perdagangan orang.
Restriksi Mekanisme NCB
Penyusunan RUU ini turut mempertimbangkan masukan dari para pakar terkait pelaksanaan non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Saran dari kalangan ahli menekankan perlunya pembatasan cakupan NCB agar tidak diterapkan secara sembarangan. Prioritas penerapan ditekankan pada bentuk kejahatan serius yang memiliki motif ekonomi serta menimbulkan kerugian langsung bagi negara dan masyarakat.
Berkaca dari Yurisdiksi Luar Negeri
Untuk menyempurnakan draf tersebut, parlemen membedah penerapan skema perampasan aset dari belasan negara.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000," papar Habiburokhman.
Praktik di Thailand mematok syarat bahwa kejahatan asal harus masuk dalam daftar tindak pidana serius seperti perdagangan orang, pelanggaran hak kekayaan intelektual, hingga pendanaan terorisme. Italia memfokuskan aturannya untuk memberantas jaringan mafia dan korupsi, sementara Amerika Serikat memakai civil forfeiture untuk mengatasi penipuan dan kejahatan terorganisasi. Pola serupa juga diadaptasi oleh Singapura, Australia, Inggris, serta sejumlah negara di Eropa dan Amerika Selatan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kampus, Balai Kota |








