Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Berkas Perkara Rampung, Dua Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

Berkas Perkara Rampung, Dua Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kamis, 27 Agustus 2026 16:40 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Penyerahan Tahap Dua

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti. Proses administratif ini berlangsung Kamis (27/8/2026).

"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD, beserta barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum KPK," jelasnya.

Budi menambahkan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa Rabu (26/8/2026) lalu. Dengan demikian, perkara yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dugaan Barter Kendaraan Mewah

Dalam konstruksi perkaranya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Suhardiman Amby selaku penerima, serta Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap. Suhardiman diduga kuat menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai pelicin untuk menetapkan Zulkarnain menduduki kursi Sekda Kuansing.

Selain itu, lembaga antirasuah mendeteksi penerimaan lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain. Pemberian ini diduga terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, menggantikan Andi Putra yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2021 silam.

Pengembangan Kasus Alih Fungsi Hutan

Penyidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada ketiga nama tersebut. Penyidik KPK terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) kelompok tani.

Uang dari para petani tersebut diduga disetorkan kepada Suhardiman untuk memuluskan rekomendasi teknis izin alih fungsi hutan. Diketahui, kewenangan pengeluaran izin berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki porsi dalam memberikan rekomendasi tingkat bawah.

"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww