Kesaksian Sidang Gratifikasi, Pengusaha Mengaku Diminta Setor Rp250 Juta ke Bea Cukai
![]() |
| Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (26/8/2026). |
JAKARTA - Pemilik Fast Daily Group, Hendra mengungkap adanya permintaan uang bernilai ratusan juta rupiah untuk pihak kepabeanan. Keterangan ini disampaikan Hendra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal dan Sisprian Subiaksono.
Hendra menerangkan bahwa permintaan tersebut bermula usai dirinya mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta (22/7/2025). Pertemuan itu terjadi setelah ia diundang secara informal oleh Orlando Hamonangan melalui telepon dan pesan singkat.
Di lokasi pertemuan, Hendra awalnya menunggu sendiri sebelum Djaka datang bersama Rizal. Dalam perbincangan tersebut, Djaka memintanya untuk membantu meningkatkan pendapatan negara.
"Beliau bilang ya, tolong bantu fokus ke penerimaan negara. Kerja yang benar," bebernya menirukan percakapan saat itu.
Djaka juga sempat memberikan peringatan tegas agar dirinya tidak memberikan keterangan palsu dalam menjalankan usaha.
"Terus Pak Djaka bilang, 'Kalau kamu bohong, ya saya ratakan, saya sikat'. Saya bilang, 'Oh, siap, Pak'," sambungnya.
Permintaan Dana Operasional
Setelah pertemuan dengan petinggi kepabeanan tersebut, Hendra mengaku kembali dihubungi oleh Orlando pada awal Agustus 2025. Saat itulah muncul permintaan uang operasional untuk petugas di lapangan.
"Diminta bantuan operasional. Bro, bantu-bantulah. Operasional buat anak-anak di bawah," urainya menirukan ucapan Orlando.
Hendra awalnya menawarkan angka Rp50 juta untuk masing-masing bagian, namun tawaran itu ditolak dan dianggap pelit. Negosiasi berlanjut hingga Orlando mematok tarif Rp100 juta untuk bagian penindakan dan Rp150 juta untuk bagian intelijen.
"Saya iyakan. Betul, setiap bulan," jelasnya kepada jaksa.
Pemberian uang sebesar Rp250 juta per bulan itu direalisasikan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025 dengan total mencapai Rp750 juta. Setoran tersebut akhirnya dihentikan lantaran barang milik perusahaannya tetap diperiksa secara intensif.
Dakwaan Puluhan Miliar
Dalam perkara ini, Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mendakwa ketiga mantan pejabat tersebut menerima suap sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan senilai Rp1.846.221.515 dari Blueray Cargo Group. Total nilai suap ditaksir mencapai Rp63.589.818.515.
Suap ini diduga diberikan agar pengeluaran barang impor milik perusahaan kargo tersebut dipercepat. Dari jumlah tersebut, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan rokok senilai lebih dari Rp15,2 miliar. Jika ditotal, keseluruhan suap dan gratifikasi yang menjerat ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Secara terpisah, Orlando juga didakwa menerima gratifikasi tambahan terkait urusan kepabeanan dengan nilai lebih dari Rp8,1 miliar dari pengusaha lainnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |







