Uji Tindakan Kortastipidkor, Sidang Praperadilan Febrie Digelar Hari Ini
![]() |
| Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). (foto: antara/fakhri hermansyah) |
JAKARTA – Keputusan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani dugaan kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi diuji di pengadilan. Sidang perdana praperadilan tersebut dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), dengan agenda pemanggilan pihak pemohon dan termohon secara langsung.
Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan untuk mengoreksi serangkaian tindakan penegak hukum, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, hingga instrumen pencekalan ke luar negeri.
Libatkan Tiga Institusi
Dalam permohonannya, pihak eks Jampidsus menarik tiga institusi sekaligus sebagai termohon, yaitu Kortastipidkor Polri, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Keterlibatan institusi-institusi tersebut dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu objek yang dinilai cacat prosedur.
Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, membeberkan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik diduga tidak mematuhi hukum acara pidana. Proses pengambilalihan kasus antarinstitusi juga turut digarisbawahi dalam gugatan.
"Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," urainya.
Perlindungan Hak Asasi
Ia menekankan perlunya majelis hakim untuk membongkar syarat formil dan materiil di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Meskipun demikian, tim hukum menegaskan bahwa pengujian ini bukanlah manuver untuk lari dari tanggung jawab hukum utama.
"Pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum," sebutnya.
Upaya hukum ini, lanjutnya, diambil murni untuk mengawal prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law agar berjalan sesuai koridor negara hukum. Sidang ini murni menguji prosedur penanganan oleh penegak hukum, tanpa menyentuh materi atau pokok perkara yang disangkakan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |








