Kemenkeu Bidik Pajak Rumah Kontrakan, Menkeu Purbaya: Bukan Pungutan Baru
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Pemerintah terus menyisir berbagai sektor bisnis untuk memperluas basis penerimaan pajak negara. Rencana pemerintah mengejar potensi perpajakan dari penghasilan pemilik rumah kontrakan untuk tahun 2027 sempat memicu perbincangan publik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan bahwa pungutan tersebut bukanlah jenis pajak baru, melainkan objek pajak yang sudah lama berlaku.
Purbaya menegaskan kementeriannya tidak membuat program khusus untuk menargetkan rumah kontrakan secara berlebihan. Langkah ini sekadar upaya normal untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan begitu. Biasa saja business as usual tapi kan normanya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," jelasnya, Selasa (18/8/2026).
Bidik Basis Pajak 2027
Diskusi mengenai pajak rumah kontrakan ini bermula dari agenda Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memaparkan strategi untuk menggali sumber penerimaan negara yang belum maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan menyebutkan bahwa perluasan basis pajak menjadi salah satu fokus kebijakan ke depan. Sektor properti, khususnya bisnis penyewaan rumah, dinilai memiliki potensi yang cukup besar namun belum tergarap sempurna.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," bebernya. Ia menambahkan bahwa kelompok masyarakat yang belum optimal membayar pajak akan menjadi sasaran edukasi dan penagihan ke depannya.
Tarif PPh Final 10 Persen
Secara hukum, aturan mengenai pajak sewa properti ini bernaung di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Aturan ini mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.
Pemilik yang menyewakan rumah, ruko, atau apartemen dikenakan PPh Final sebesar 10 persen dari total nilai sewa bruto. Artinya, pajak dihitung dari total uang sewa yang diterima, tanpa dikurangi biaya perawatan atau pengeluaran lainnya. Jika sebuah rumah dikontrakkan senilai Rp100 juta per tahun, maka pemilik wajib menyetorkan pajak sebesar Rp10 juta.
Untuk mekanisme pembayarannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2020 mengatur bahwa jika penyewa adalah badan usaha, pajak akan dipotong langsung oleh penyewa. Namun, apabila penyewanya adalah individu, pemilik properti wajib menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri secara mandiri.***








