Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Eks Jampidsus Minta Hentikan Penyidikan Turunan, Ini Detail Petitumnya

Eks Jampidsus Minta Hentikan Penyidikan Turunan, Ini Detail Petitumnya
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.
Selasa, 18 Agustus 2026 13:54 WIB

JAKARTA - Upaya hukum praperadilan diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim membatalkan rentetan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset pribadi.

Sidang beragendakan pembacaan permohonan ini dilaksanakan Selasa (18/8/2026). Gugatan dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Polda Metro Jaya (Termohon I) dan Kortas Tipikor Polri (Termohon II) sebagai subjek yang digugat. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut ditarik masuk ke dalam pusaran praperadilan ini sebagai pihak turut termohon.

Minta Penghentian Penyidikan Lanjutan

Satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam materi gugatan adalah permintaan pemohon untuk menghentikan seluruh proses hukum yang kini ditangani oleh Kejagung. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menilai Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon merupakan produk hukum yang cacat.

Menurut argumentasi hukum pihak pemohon, langkah Kejagung menerbitkan surat penyidikan dan surat panggilan merupakan derivative action atau tindakan turunan dari proses awal yang dilakukan oleh kepolisian. "Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," paparnya.

Daftar Permohonan Pemohon

Dalam 14 poin tuntutannya, pihak pemohon secara komprehensif meminta pemulihan keadaan seperti semula. Hak ini mencakup pengembalian barang milik keluarga pemohon yang disita dari kediaman mereka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hakim praperadilan diminta menerbitkan perintah tertulis kepada turut termohon untuk mengembalikan barang sitaan dalam kondisi utuh seketika setelah putusan diketuk. Selain itu, negara juga diminta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan pemohon melalui instrumen rehabilitasi nama baik, serta membebankan seluruh biaya perkara ke kas negara.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Pengajuan praperadilan ini menjadi instrumen perlawanan atas sejumlah sangkaan korupsi yang disematkan kepada Febrie. Diketahui, kepolisian sebelumnya telah memproses eks pejabat kejaksaan ini dalam berbagai dugaan kejahatan finansial, sebelum berkas perkaranya digeser ke Kejagung.

Beberapa kasus yang menempatkan Febrie sebagai tersangka meliputi pusaran dugaan rasuah ASABRI dan temuan aset berupa puluhan kilogram emas murni serta tumpukan uang tunai. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa nama lain, seperti Don Ritto dan Nurman Herin. Secara paralel, aparat penegak hukum juga masih mengusut keterlibatan pemohon dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU dan proyek di PT Krakatau Steel.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww