Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Terseret Dugaan Korupsi PT TPL, Dua Supervisor Pajak Ditahan Kejagung

Terseret Dugaan Korupsi PT TPL, Dua Supervisor Pajak Ditahan Kejagung
Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR bersiap digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Inilah.com/Didit).
Kamis, 13 Agustus 2026 11:32 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Penetapan tersangka ini berawal dari penelusuran dugaan under invoicing dalam ekspor produk pulp oleh perusahaan tersebut. BP dan SR diketahui berstatus sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. BP bertugas memantau pemeriksaan tahun 2020 dan 2022, sementara SR menangani pemeriksaan tahun 2022.

Abaikan Fungsi Pengawasan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga tidak menjalankan kewajibannya secara profesional. Mereka seharusnya mengawasi proses pemeriksaan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," urainya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Penyidik menemukan indikasi adanya campur tangan dalam proses audit tersebut yang berujung pada kewajiban pajak perusahaan yang ditetapkan lebih rendah. BP dan SR diduga kuat menerima sejumlah dana dari pihak PT TPL untuk memuluskan langkah ini.

Modus Ubah Kode Ekspor

Selain pemeriksaan pajak, penyidik tengah mengusut dugaan praktik under invoicing PT TPL sejak 2008 hingga 2025. Perusahaan ini ditengarai mengekspor produk pulp kepada entitas afiliasinya dengan nilai di bawah harga pasar.

Produk ekspor yang sejatinya berupa dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Langkah ini turut mengubah kode Harmonized System (HS).

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," jelasnya.

Ancaman Pidana Korupsi

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan 111 saksi serta menyita bermacam dokumen dan barang bukti elektronik terkait operasional PT TPL. Hitungan sementara mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun, di mana angka pastinya masih diaudit oleh tim auditor resmi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww