Dugaan Manipulasi Proyek Lamongan, Pejabat PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK
![]() |
| Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026 (Foto: RMOL) |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi guna mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pada Kamis (13/8/2026), penyidik meminta keterangan dari General Manager (GM) Unit Abipraya Properti Perseroan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyimpangan proyek yang menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak awal.
Keterangan saksi tersebut diambil langsung di markas antirasuah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," papar Jurubicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2026).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan setelah lembaga tersebut menetapkan dan menahan empat tersangka pada awal Juni 2026. Tiga orang, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan GM Divisi Regional 3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto ditahan pada Selasa (2/6/2026). Sementara Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki menyusul ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Proyek infrastruktur ini dirancang pertama kali pada pertengahan 2016 oleh Bupati Lamongan saat itu, Fadeli. Setelah masuk masa lelang pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp154,4 miliar, Abipraya-Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang. Penandatanganan kontrak kerja bernilai Rp151,24 miliar dilakukan pada 21 Juli 2017 antara Mokh Sukiman dan kuasa KSO, Herman Dwi Haryanto.
Fakta penyidikan mengungkap adanya dugaan rekayasa terstruktur. Pembentukan kemitraan KSO ditengarai hanya untuk menggugurkan syarat administrasi lelang. Lebih jauh, Ahmad Abdillah diduga telah dikondisikan untuk menggarap proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran. KPK juga mencium adanya aliran uang gelap kepada Mokh Sukiman dari pihak rekanan, serta berbagai ketidakberesan dalam pelaksanaan kontrak hingga serah terima. Berdasarkan audit investigasi, rentetan dugaan kecurangan ini mengakibatkan kebocoran kas negara mencapai Rp35,7 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |







