Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Suap Meluas, KPK Garap Dua ASN PUPR Pemkot Bengkulu

Kasus Suap Meluas, KPK Garap Dua ASN PUPR Pemkot Bengkulu
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Senin, 10 Agustus 2026 14:12 WIB

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kini merambah ke institusi lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (10/8/2026).

Saksi yang dijadwalkan menghadap penyidik adalah Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya. Keduanya merupakan pegawai yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," urainya, Senin (10/8/2026).

Penetapan Lima Tersangka Awal

Langkah hukum ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, Senin (9/3/2026). Operasi tersebut berujung pada penetapan lima tersangka utama yang melibatkan kepala daerah dan pihak swasta.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tiga pengusaha yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan barang bukti awal berupa uang tunai Rp756,8 juta.

Geledah Rumah Pejabat Daerah

Seiring pendalaman materi perkara, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru, Senin (20/7/2026). Fokus penyidikan kini diarahkan pada pihak swasta lain yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong, serta dugaan aliran dana pelicin ke pejabat Pemkot Bengkulu.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggelar inspeksi paksa di sejumlah lokasi. Penggeledahan menyasar rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu yang membuahkan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Tim KPK juga melakukan penyitaan BBE dan dokumen proyek usai menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, kediaman Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta fasilitas milik swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww