Eks Ketum HIPMI Diduga Nikmati Rp3,5 M, KPK Mulai Susun Bukti
![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. |
JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengonstruksikan dugaan aliran fee sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang mengarah kepadanya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penelusuran ini beranjak dari fakta-fakta yang terkuak di ruang sidang. Tim JPU dan penyidik telah bertemu dalam forum gelar perkara guna membedah konstruksi hukumnya.
"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan," paparnya, Minggu (2/8/2026).
Kesaksian Penyerahan Uang
Indikasi aliran dana ini terungkap dari keterangan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto yang berstatus sebagai terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Eddy meyakini uang tersebut telah disalurkan kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," jawabnya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini kemudian diadopsi oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya pada Kamis (25/6/2026). Hakim menilai fakta tersebut layak menjadi landasan penyelidikan baru guna menyingkap penerimaan komitmen fee proyek JKLMB 1.
Menunggu Bukti Tambahan
Merespons putusan hakim, KPK langsung memasukkan data tersebut ke dalam laporan internal. Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah menyampaikan bahwa laporan utuh mengenai persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar, sudah berada di tangan pimpinan.
"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," jelasnya.
Namun, penyidik masih harus menggali lebih dalam mengingat informasi tersebut baru bersumber dari kesaksian terdakwa dan belum ditopang alat bukti penguat lainnya. Saat ini, KPK mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sedang disiapkan kelengkapan administrasinya.
"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," tutup Taufik.***











