Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
8 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
5 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
5 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Eks Ketum HIPMI Diduga Nikmati Rp3,5 M, KPK Mulai Susun Bukti

Eks Ketum HIPMI Diduga Nikmati Rp3,5 M, KPK Mulai Susun Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Minggu, 02 Agustus 2026 15:14 WIB

JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengonstruksikan dugaan aliran fee sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang mengarah kepadanya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penelusuran ini beranjak dari fakta-fakta yang terkuak di ruang sidang. Tim JPU dan penyidik telah bertemu dalam forum gelar perkara guna membedah konstruksi hukumnya.

"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan," paparnya, Minggu (2/8/2026).

Kesaksian Penyerahan Uang

Indikasi aliran dana ini terungkap dari keterangan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto yang berstatus sebagai terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Eddy meyakini uang tersebut telah disalurkan kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," jawabnya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini kemudian diadopsi oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya pada Kamis (25/6/2026). Hakim menilai fakta tersebut layak menjadi landasan penyelidikan baru guna menyingkap penerimaan komitmen fee proyek JKLMB 1.

Menunggu Bukti Tambahan

Merespons putusan hakim, KPK langsung memasukkan data tersebut ke dalam laporan internal. Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah menyampaikan bahwa laporan utuh mengenai persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar, sudah berada di tangan pimpinan.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," jelasnya.

Namun, penyidik masih harus menggali lebih dalam mengingat informasi tersebut baru bersumber dari kesaksian terdakwa dan belum ditopang alat bukti penguat lainnya. Saat ini, KPK mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sedang disiapkan kelengkapan administrasinya.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," tutup Taufik.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww