Alasan Keamanan Eks Jampidsus, Kejagung Titip Penahanan Febrie Adriansyah di KPK
![]() |
| Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). |
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memunculkan skema penanganan lintas lembaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah penitipan tahanan untuk 20 hari pertama ini didasari oleh faktor keamanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menyebut rekam jejak Febrie yang kerap membongkar kasus korupsi kelas kakap menjadi pertimbangan utama penyidik untuk memberikan pengamanan berlapis.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," terang Rudi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penempatan ini sekaligus menjadi wujud transparansi serta sinergi antara Kejagung dan lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa penitipan tahanan merupakan prosedur yang terbuka dan sesuai dengan kebutuhan operasional penegak hukum.
"Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," tandas Budi.
Pemeriksaan Tokoh Bisnis
Sejalan dengan masa penahanan tersebut, Tim 9 Kejagung terus memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan aliran dana pencucian uang. Penyidik memeriksa pengusaha properti Tan Kian serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Kamis (30/7/2026).
Rudi Margono mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Iya, Tan Kian diperiksa. Ferry Hongkiriwang pemeriksaannya masih berlangsung. Saya juga baru datang," ucapnya singkat.
Total 10 Orang Terperiksa
Tim penyidik tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada dua nama pengusaha tersebut. Total ada 10 orang yang diagendakan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat eks petinggi Kejagung itu.
"Kalau tidak salah sepuluh orang. Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen," pungkas Rudi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Opini |










