Rincian Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo, Tuntut Kehilangan Pendapatan YouTube
![]() |
| Roy Suryo. |
JAKARTA - Sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Permohonan ini menargetkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang ditujukan kepada instansi penegak hukum yang menangani perkaranya terdahulu.
Gugatan ini merupakan imbas dari putusan hakim I Ketut Darpawan pada praperadilan jilid I yang menyatakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo tidak sah. Menggandeng 11 orang advokat, pihak pemohon merinci secara detail angka kerugian yang timbul selama masa penahanan empat hari serta proses persidangan yang berlangsung delapan hari.
Kalkulasi Pendapatan dan Litigasi
Dari total Rp206 juta yang dituntut, sebanyak Rp106 juta masuk dalam kategori kerugian materil. Kerugian ini bersumber dari berhentinya aliran dana dari akun YouTube miliknya selama masa penahanan, yang diestimasi mencapai Rp12 juta.
Selain itu, beban operasional hukum menjadi komponen terbesar. Pemohon harus mengeluarkan Rp20 juta untuk empat sesi konsultasi hukum dari PT Konsultasi dan Kerja Sama Indonesia. Biaya litigasi tim advokasi dipatok Rp30 juta, ditambah biaya transportasi, makan, dan keperluan sidang untuk 11 advokat selama 8 hari yang mencapai Rp44 juta.
"Satu orang dalam tim kuasa hukum dihitung sebesar Rp500 ribu. Total ada 11 advokat dalam tim tersebut, sama dengan Rp44 juta," urai kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Beban Psikologis Tokoh Publik
Melengkapi tuntutan finansial, tim kuasa hukum juga memasukkan komponen kerugian imateril senilai Rp100 juta. Angka ini merupakan representasi dari serangan terhadap kehormatan, rasa cemas, serta stigma sosial yang melekat akibat pemberitaan masif.
Status klien mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan legislatif menjadi argumen penguat untuk memvalidasi besaran kompensasi imateril tersebut.
Komitmen Penyaluran Kompensasi
Meski rincian angka kerugian telah dikalkulasi secara matematis, tim advokasi memastikan dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadi klien. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka sesaat setelah pembacaan petitum di ruang sidang.
"Maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, pemohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum. Tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial," pungkas kuasa hukum.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Cendekia |











