Logam Mulia Terkoreksi Rp12 Ribu, Pahami Skema Pajak Transaksinya
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Grafik harga logam mulia Antam bergerak turun mengawali hari ini, Rabu (29/7/2026). Nilai jual komoditas investasi favorit masyarakat ini mengalami penyusutan sebesar Rp12.000, membawa pecahan standar satu gram berada di angka Rp2.601.000.
Bagi calon pembeli atau penjual, penting untuk diingat bahwa harga dasar komoditas ini tidak bersifat statis. Banderol emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah seiring pergerakan nilai pasar hari itu.
Potongan Pajak Pembelian dan Penjualan
Kalkulasi investasi emas tidak bisa lepas dari regulasi potongan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan, setiap pelanggan yang membeli unit baru akan dikenai beban PPh sebesar 0,25 persen dari patokan harga dasar.
Perlakuan berbeda diterapkan untuk transaksi penjualan kembali oleh konsumen ke pihak penyedia (buyback), terutama untuk transaksi berskala besar.
"PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback," jelas pedoman transaksi di laman resmi Logam Mulia.
Aturan ini berlaku secara khusus jika nilai transaksi buyback pelanggan melampaui ambang batas Rp10.000.000, di mana besaran pajak yang dikenakan mencapai 1,5 persen.
Daftar Banderol Emas Hari Ini
Sebagai rujukan masyarakat sebelum melakukan transaksi, berikut susunan harga emas Antam mulai dari pecahan paling kecil hingga kepingan terbesar:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.350.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.601.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.142.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.688.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.780.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.505.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp127.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp254.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp635.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.270.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.541.600.000 ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Kuliner |











