Sidang Korupsi Rejang Lebong, Bupati Nonaktif Didakwa Terima iPhone 17
![]() |
| Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026). (Foto: Antara) |
BENGKULU - Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi. Ia didakwa menerima aliran dana segar senilai Rp2,52 miliar beserta sejumlah perangkat elektronik premium dari para rekanan kontraktor.
Dalam pembacaan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar menyebut terdakwa juga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah gawai tablet.
"Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," terangnya, Selasa (28/7/2026).
Libatkan Plt Kadis PUPRPKP
Perkara hukum tindak pidana korupsi ini turut menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo. Keduanya secara resmi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dokumen dakwaan, Fikri diduga berperan sebagai inisiator yang meminta jatah persentase proyek pemerintah. Mekanisme pengumpulan dana ini dijalankan bersama Hari Eko dan seorang tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berinisial B Daditama, yang disebut bertindak selaku orang kepercayaan bupati.
Atur Pemenang Sejak Awal Tahun
Ketiga figur tersebut menggelar pertemuan strategis pada Juni 2025 untuk menentukan pihak swasta yang berhak mengerjakan paket infrastruktur daerah. Empat nama kontraktor kemudian disetujui, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, serta Eko Yusanto.
Para kontraktor lantas menyetor dana gratifikasi dengan nominal bervariasi melalui perantara B Daditama dan Hari Eko. Edi Manggala tercatat menyerahkan dana lebih dari Rp530 juta, disusul Irsyad dan Youki yang masing-masing menyetor Rp300 juta. Selain kelompok tersebut, terdakwa juga didakwa menerima Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang usai perusahaan itu mengamankan tiga paket pekerjaan.
Praktik pengumpulan dana ini berlanjut pada tahun anggaran 2026 dengan metode ijon jelang bulan Ramadhan. Serangkaian pungutan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih dari indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | viva.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











