Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Imbas Dugaan Korupsi Anggaran Delapan Tahun, Satwa KBS Kurus hingga Mati Tak Terawat

Imbas Dugaan Korupsi Anggaran Delapan Tahun, Satwa KBS Kurus hingga Mati Tak Terawat
Singa putih jantan (Panthera leo) bernama Zeus berumur 1,5 tahúr bersama singa betina bernama Kiara berumur 1 tahun berada di kandang Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur (15/12/2024). (Foto: Dok. Antara/ Didik Suhartono)
Jum'at, 24 Juli 2026 15:29 WIB

SURABAYA - Praktik kotor tata kelola anggaran di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja menerangkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2016 hingga 2024.

"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," ungkap Punia, Kamis (23/7/2026).

Manipulasi Laporan Keuangan

Proses penyidikan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema rekayasa anggaran ini. CA diduga kuat memberikan instruksi kepada Kepala Departemen Accounting dan Finance, STN untuk mencairkan sejumlah dana perusahaan dengan melampirkan dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Tidak berhenti di situ, aliran pengeluaran kas yang melanggar hukum tersebut juga diduga lolos berkat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN, khususnya pada periode pengelolaan 2023 hingga 2024. Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur mencatat angka kerugian negara secara spesifik menyentuh Rp10.209.664.735,60.

Tersangka CA kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pelanggaran Kesejahteraan Satwa

Dugaan rasuah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup satwa di dalam area konservasi. Penurunan kualitas pengelolaan terlihat jelas dari kondisi kandang yang kotor, fasilitas rusak, hingga hewan-hewan yang tampak kurang gizi, sakit, bahkan mati tak terawat.

Kondisi memprihatinkan ini memantik reaksi keras dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. Ia menilai kasus ini memiliki dimensi kejahatan ganda karena merugikan keuangan negara sekaligus merampas kesejahteraan makhluk hidup.

"Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia," harapnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rajiv menegaskan bahwa status KBS sebagai lembaga konservasi ex situ wajib patuh terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023. Ia mendesak agar ke depan, lembaga konservasi dikelola dengan integritas dan transparansi anggaran mutlak.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Opini
wwwwww